Ia mengatakan, jika legislatif terpilih belum juga melaporkan LHKPN menjelang batas waktu yang ditentukan maka KPU Kabupaten Tasikmalaya akan kembali memberitahukan dan mengingatkan agar mereka segera mematuhi kewajibannya itu.
Namun sampai batas waktu yang sudah ditentukan tetap tidak melaporkannya, kata dia, maka sanksinya berdasarkan peraturan yang bersangkutan tidak akan dicantumkan nama pada saat pelantikan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
"Laporan ini sebagai syarat untuk pelantikan, jadi semua calon dari DPRD sebelum pelantikan itu harus melaporkan, jika tidak melaporkan LHKPN maka sanksinya menurut PKPU tidak mencantumkan namanya," katanya.
KPU Tasikmalaya: Mayoritas legislatif terpilih belum laporkan LHKPN
Selasa, 23 Juli 2024 15:55 WIB