Tasikmalaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyebutkan mayoritas atau 46 dari 50 anggota legislatif terpilih periode 2024-2029 belum melaporkan kewajibannya memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, sedangkan sisanya sebanyak empat orang sudah menjalankan kewajibannya.
"Terkait laporan LHKPN sampai saat ini kalau yang sudah memberikan bukti ke KPU baru sebagian," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami saat dihubungi melalui telepon dari Tasikmalaya, Selasa.
Ia menuturkan anggota legislatif terpilih tingkat Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 50 orang hasil pemilihan legislatif pada 14 Februari 2024 yang harus melakukan LHKPN sebagai syarat sebelum dilakukan pelantikan pada 2 September 2024.
Sejak ditetapkan anggota legislatif terpilih itu, kata dia, pihaknya sudah memberitahukan kepada partai politik masing-masing untuk melaporkan harta kekayaannya melalui sistem yang sudah disiapkan oleh KPK.
"Batas waktunya berdasarkan peraturan KPU tanggal 11 Agustus, atau 21 hari sebelum pelantikan," katanya.
Ia menyampaikan sampai saat ini dari 50 anggota legislatif terpilih itu sebanyak 46 orang belum memberitahukan sudah atau belum menyelesaikan kewajibannya itu, sementara yang sudah memberitahukan sebanyak empat orang yakni dari PKS dan PAN.
"Baru empat orang, tiga orang dari PKS, satu orang dari PAN," katanya.