Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui menggelar seleksi calon komisioner Komisi Informasi untuk masa jabatan 2024-2028 yang dibuka kesempatannya bagi seluruh masyarakat Jabar.
Ketua Tim Seleksi Komisi Informasi Jabar untuk masa jabatan 2024-2028 A Alamsyah Saragih mengatakan proses seleksi tersebut, bertujuan untuk menjaring talenta terbaik sebagai calon anggota Komisi Informasi Jabar.
Baca juga: Pj Gubernur Jabar tegaskan keterbukaan informasi badan publik merupakan keharusan
"Seleksi ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan harapan dari seleksi ini dapat menjaring talenta terbaik sebagai calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat," kata Alamsyah dalam keterangan di Bandung, Minggu.
Untuk periode 2024-2028, lanjut Alamsyah, tim seleksi akan mencari calon komisioner yang adaptif dalam pengelolaan informasi yang mengalami banyak perkembangan.
"Fokusnya mencari yang mampu beradaptasi dengan fenomena pengelolaan informasi yang semakin kompleks dan penuh risiko," ucapnya.
Diinformasikan, pendaftaran seleksi calon komisioner Komisi Informasi Provinsi Jabar akan berlangsung pada 4-17 Juli 2024. Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring melalui laman https://jabarprov.go.id/.
Ada sejumlah persyaratan umum dalam proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Jabar, di antaranya memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, berusia paling rendah 35 tahun, tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik dalam jangka waktu dua tahun terakhir, dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari dua tokoh masyarakat atau organisasi/pimpinan lembaga. Informasi terkait persyaratan umum dan tahapan seleksi dapat diakses pada http://www.jabarprov.go.id/layanan/seleksi-anggota-komisi-informasi-provinsi-jawa-barat-tahun-2024-2028-1719037407.
Komisi Informasi tingkat provinsi sendiri memiliki tugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, serta bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pemda Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 712/Kep.134 Diskominfo/2024 tentang Tim Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2028 untuk melaksanakan Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Komisi Informasi Jabar nilai KIP Pemkot Sukabumi banyak inovasi
Ketua Tim Seleksi Komisi Informasi Jabar untuk masa jabatan 2024-2028 A Alamsyah Saragih mengatakan proses seleksi tersebut, bertujuan untuk menjaring talenta terbaik sebagai calon anggota Komisi Informasi Jabar.
Baca juga: Pj Gubernur Jabar tegaskan keterbukaan informasi badan publik merupakan keharusan
"Seleksi ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan harapan dari seleksi ini dapat menjaring talenta terbaik sebagai calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat," kata Alamsyah dalam keterangan di Bandung, Minggu.
Untuk periode 2024-2028, lanjut Alamsyah, tim seleksi akan mencari calon komisioner yang adaptif dalam pengelolaan informasi yang mengalami banyak perkembangan.
"Fokusnya mencari yang mampu beradaptasi dengan fenomena pengelolaan informasi yang semakin kompleks dan penuh risiko," ucapnya.
Diinformasikan, pendaftaran seleksi calon komisioner Komisi Informasi Provinsi Jabar akan berlangsung pada 4-17 Juli 2024. Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring melalui laman https://jabarprov.go.id/.
Ada sejumlah persyaratan umum dalam proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Jabar, di antaranya memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, berusia paling rendah 35 tahun, tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik dalam jangka waktu dua tahun terakhir, dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari dua tokoh masyarakat atau organisasi/pimpinan lembaga. Informasi terkait persyaratan umum dan tahapan seleksi dapat diakses pada http://www.jabarprov.go.id/layanan/seleksi-anggota-komisi-informasi-provinsi-jawa-barat-tahun-2024-2028-1719037407.
Komisi Informasi tingkat provinsi sendiri memiliki tugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, serta bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pemda Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 712/Kep.134 Diskominfo/2024 tentang Tim Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2028 untuk melaksanakan Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Komisi Informasi Jabar nilai KIP Pemkot Sukabumi banyak inovasi