Bandung (ANTARA) -
Ketua DPRD Jawa Barat Taufik Hidayat menjelaskan berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 184 ayat 1, bahwa gubernur menyampaikan Raperda tentang P2APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut, pada Senin 24 Juni 2024 kemarin, Pj Gubernur Jabar (Bey Triadi Machmudin) menyampaikan nota pengantar Raperda tentang P2APBD TA 2023. Dan akan dibahas segera oleh rapat komisi," kata Taufik dalam keterangan di Bandung, Selasa.
Setelah penyampaian nota pengantar Ranperda tentang P2APBD TA 2023 oleh Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, selanjutnya Raperda tentang P2APBD TA 2023 akan dibahas dalam rapat komisi-komisi mulai 25 Juni sampai dengan 27 Juni 2024.
Dilanjutkan dengan rapat fraksi-fraksi pada 1 Juli 2023. Kemudian akan dilaksanakan rapat paripurna pada 2 Juli 2025.
"Agendanya pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda P2APBD TA 2023," ujarnya.
Raperda P2APBD TA 2023 yang disampaikan oleh Bey sendiri, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan hasil pemeriksaannya secara resmi telah disampaikan BPK RI pada saat rapat paripurna DPRD penyerahan LHP atas LKPD TA 2023 pada 21 Mei 2024.Substansi nota pengantar Gubernur Jawa Barat atas Raperda P2APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 itu meliputi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih atau LPSAL, neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Gubernur Jawa Barat atas Raperda P2APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jawa Barat Taufik Hidayat, hadir juga Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari dan Ade Ginanjar, serta hadir langsung Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin hingga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar.