Garut (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyegel tempat dibangunnya 11 tower atau menara telekomunikasi di sejumlah daerah di wilayah setempat, karena keberadaannya tidak berizin sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
"11 tower tersebar tidak hanya di Garut selatan karena belum melengkapi izin," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko di Garut, Minggu.
Ia menuturkan, Satpol PP Kabupaten Garut mendapatkan laporan adanya 11 tower telekomunikasi yang tidak dilengkapi izin pendiriannya, sehingga pihaknya melakukan langkah hukum sesuai dengan standar operasional prosedur, yakni terlebih dahulu melayangkan surat peringatan.
Peringatan yang dilayangkan sebanyak tiga kali itu, kata dia, tidak membuat pihak perusahaan tower tersebut menyelesaikan perizinannya, hingga akhirnya dilakukan penyegelan, dan boleh beroperasi kembali setelah syarat izinnya terbit.
"Setelah ada pemberitahuan dari dinas teknis bahwa izinnya sudah dilengkapi, baru segel kami buka," kata Basuki.
Ia menyampaikan, tindakan tegas penyegelan tower yang tidak berizin tersebut mendapatkan dukungan penuh dari Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin sebagai langkah telah dijalankannya penegakan hukum.
Siapapun pemilik maupun orang yang ada di belakang pembangunan tower itu, kata dia, tetap dilakukan penindakan tegas apabila melanggar peraturan yang berlaku."Siapapun pemiliknya, siapapun di belakangnya, apabila melanggar langsung tindak sesuai ketentuan," katanya.
Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin menyatakan, pihaknya sudah menginstruksikan langsung kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas setiap yang melanggar peraturan, salah satunya tertib perizinan usaha maupun izin lainnya.
"Saya tegas memerintahkan kepada seluruh jajaran, yaitu Pak Kasatpol PP dan tim untuk menindak terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum di Kabupaten Garut," katanya.