Garut (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menutup warung jamu karena diketahui menjual minuman keras, dan dengan sengaja menyimpan minuman beralkohol tersebut di bawah tanah untuk mengelabui petugas saat melakukan razia.
"Sudah ditutup," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Kamis.
Baca juga: Satpol PP Garut temukan bunker minuman keras di bawah tanah tempat jual jamu
Ia menuturkan warung jamu tersebut sebelumnya terjaring dalam operasi penyakit masyarakat di Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Sabtu (3/8) malam yang diketahui banyak terdapat minuman keras tersimpan di bawah tanah dalam warung tersebut.
Penjual minuman keras tersebut, kata dia, sudah melanggar peraturan daerah yang mengatur tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Garut, sebagai sanksinya warung tersebut ditutup dengan dipasang garis Satpol PP.
Ia menyampaikan, Satpol PP Garut sebelumnya juga sudah memberikan peringatan terkait warung tersebut akan disegel, dan meminta pihak penjual untuk mengeluarkan barang yang mudah terbakar maupun busuk sebelum ditutup.
"Kita melaksanakan kegiatan penyegelan ini sesuai dengan SOP kita," katanya.
Ia menyampaikan berdasarkan peraturan warung tersebut hanya dilakukan penutupan atau penyegelan sampai proses hukum tindak pidana ringan kasus penjualan minuman keras selesai, atau boleh dibuka apabila untuk kegiatan usaha lainnya.
Satpol PP Garut tutup warung jamu karena menjual miras
Kamis, 8 Agustus 2024 17:40 WIB