"Kita dengan pemilik langsung sudah disampaikan kronologisnya, bagaimana dan nanti pemilik langsung bisa membuka segel ini apabila akan digunakan untuk kegiatan lainnya, tidak untuk menjual miras," katanya.
Sebelumnya, jajaran Satpol PP Garut menggerebek warung jamu yang dilaporkan masyarakat seringkali menjual minuman keras, hasilnya ternyata benar ditemukan botol minuman keras yang disimpan di bawah tanah.
Baca juga: Satpol PP Garut menyegel tempat yang disalahgunakan kelompok kepercayaan