Namun apabila tempat jualan tersebut berdiri di tempat terlarang atau tanah milik negara, kata dia, maka keputusannya tidak disegel melainkan langsung dibongkar tanpa surat peringatan terlebih dahulu.
"Kita dengan pemilik langsung sudah disampaikan kronologisnya, bagaimana dan nanti pemilik langsung bisa membuka segel ini apabila akan digunakan untuk kegiatan lainnya, tidak untuk menjual miras," katanya.
Sebelumnya, jajaran Satpol PP Garut menggerebek warung jamu yang dilaporkan masyarakat seringkali menjual minuman keras, hasilnya ternyata benar ditemukan botol minuman keras yang disimpan di bawah tanah.
Baca juga: Satpol PP Garut menyegel tempat yang disalahgunakan kelompok kepercayaan
Satpol PP Garut tutup warung jamu karena menjual miras
Kamis, 8 Agustus 2024 17:40 WIB