Garut (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyegel tempat dibangunnya 11 tower atau menara telekomunikasi di sejumlah daerah di wilayah setempat, karena keberadaannya tidak berizin sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
"11 tower tersebar tidak hanya di Garut selatan karena belum melengkapi izin," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko di Garut, Minggu.
Ia menuturkan, Satpol PP Kabupaten Garut mendapatkan laporan adanya 11 tower telekomunikasi yang tidak dilengkapi izin pendiriannya, sehingga pihaknya melakukan langkah hukum sesuai dengan standar operasional prosedur, yakni terlebih dahulu melayangkan surat peringatan.
Peringatan yang dilayangkan sebanyak tiga kali itu, kata dia, tidak membuat pihak perusahaan tower tersebut menyelesaikan perizinannya, hingga akhirnya dilakukan penyegelan, dan boleh beroperasi kembali setelah syarat izinnya terbit.
"Setelah ada pemberitahuan dari dinas teknis bahwa izinnya sudah dilengkapi, baru segel kami buka," kata Basuki.
Ia menyampaikan, tindakan tegas penyegelan tower yang tidak berizin tersebut mendapatkan dukungan penuh dari Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin sebagai langkah telah dijalankannya penegakan hukum.
Siapapun pemilik maupun orang yang ada di belakang pembangunan tower itu, kata dia, tetap dilakukan penindakan tegas apabila melanggar peraturan yang berlaku.