Garut (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar bangunan liar yang melanggar peraturan daerah (perda) tentang keindahan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan publik tersebar di 32 lokasi dan akan terus berlanjut melakukan penyisiran di setiap daerah.
"Ada 32 titik bangunan liar, kios, pedagang, warung yang telah ditertibkan, dibongkar selama bulan Juli 2025," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko di Garut, Kamis.
Ia menuturkan Satpol PP Garut berdasarkan instruksi pimpinan saat ini sedang gencar melakukan penyisiran tempat yang diduga melanggar perda di seluruh wilayah Garut, apabila ditemukan melanggar, akan ditertibkan dengan cara dibongkar.
Selama periode Juli, kata dia, ada 32 lokasi yang terdapat bangunan liar permanen maupun semi permanen yang sudah dibongkar, dan secara keseluruhan sejak Januari 2025 ada 54 bangunan liar dibongkar.
"Kita lanjutkan terus, jadi jangan ada kesan penertiban kemarin karena ada acara tertentu," katanya.
Ia menyampaikan penertiban bangunan liar itu akan dilakukan secara bertahap tidak hanya di wilayah perkotaan atau jalan utama, melainkan seluruh kecamatan di Garut.
"Di jalur-jalur utama dulu, jalan provinsi, jalan kabupaten yang merupakan jalan primer itu kita lakukan, jadi jalur-jalur utama, semua juga akan kita lakukan," katanya.
Bangunan yang menjadi sasaran penertiban, kata dia, yakni di atas fasilitas umum, di antaranya trotoar, saluran air, sempadan jalan, termasuk selter yang keberadaan bangunan tersebut sudah mengganggu kenyamanan masyarakat.
Bangunan yang dibongkar itu, kata dia, sebelumnya sudah diberikan surat peringatan terlebih dahulu untuk menertibkan sendiri, kecuali tempat yang dipastikan menjual minuman keras tidak diberi peringatan, namun langsung dibongkar.
"Banyak pelanggaran yang sudah lama, bahkan di atas 10 tahun, karena keterbatasan personel dan anggaran, penertibannya dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas, dan tingkat gangguan," katanya.
