Garut (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyiapkan tim untuk menertibkan fasilitas umum di jalanan seperti trotoar, selter, saluran air, dan lainnya yang selama ini disalahgunakan dengan didirikan bangunan, maupun tempat berjualan.
"Jadi, fasilitas umum di antaranya trotoar, saluran air, termasuk selter, itu akan dinormalisasi, jadi tidak hanya trotoar," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko kepada wartawan di Garut, Selasa.
Ia menuturkan Satpol PP Garut selama ini terus melakukan upaya penertiban dalam rangka penegakan peraturan daerah tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan untuk kenyamanan masyarakat.
Termasuk saat ini, kata dia, tim dari Satpol PP Garut akan mengembalikan fungsi fasilitas umum seperti tidak boleh mendirikan bangunan atau disalahfungsikan area di atas saluran air, trotoar, maupun selter.
Ia menyampaikan tim dari Satpol PP Garut dalam operasi penertiban itu akan melakukan tahapan yakni diawali dengan memberikan surat peringatan sampai akhirnya ditertibkan atau dibongkar.
"Sesuai SOP kita tertibkan, SOP ada peringatan satu, dua, dan tiga," katanya.
Ia menyebutkan Satpol PP Garut sudah melayangkan surat peringatan kepada pihak yang menyalahgunakan fasilitas umum, sebelum nanti akan dilakukan pembongkaran apabila tidak mematuhi peraturan daerah.
Salah satu kawasan yang saat ini menjadi perhatian, kata dia, di antaranya Jalan Merdeka, dan Jalan Ottista yang terdapat bangunan untuk berjualan di atas trotoar, maupun di atas saluran air.
"Jalan Merdeka, Ottista, jadi termasuk Jalan Merdeka itu dari mulai SOR sampai ke bunderan STM, itu kan banyak tumbuh warung-warung, itu kan di atas saluran, trotoarnya tidak ada, tapi di atas saluran," katanya.
Ia menambahkan penertiban juga akan diberlakukan tanpa surat peringatan terlebih dahulu apabila ada bangunan yang diketahui menjual minuman keras (miras), seperti yang sudah dilakukan sebelumnya di Jalan Proklamasi sekitar lapangan Kerkof.
"Yang tidak ada peringatan itu, apabila bangunan itu digunakan untuk jualan miras, itu tanpa SOP langsung dibongkar," katanya.