Garut (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat melakukan operasi penegakan aturan batasan jam malam bagi kalangan pelajar dengan fokus menyisir kafe yang disinyalir menjadi tempat tongkrongan anak-anak sekolahan.
"Sasaran yang biasa digunakan untuk tempat nongkrong pelajar atau tempat yang berpotensi dijadikan tempat nongkrong seperti kafe," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko di Garut, Rabu.
Ia menuturkan jajarannya beberapa hari ke belakang sudah melakukan patroli rutin siang dan malam untuk menyisir anak-anak memastikan tidak bolos saat jam sekolah, dan tidak keluyuran malam sampai batas waktu pukul 21.00 WIB.
Patroli tersebut, kata dia, merupakan kegiatan rutin, namun saat ini ada tambahan yang diprioritaskan untuk memeriksa anak-anak pelajar agar tidak beraktivitas malam hari dan diminta untuk pulang ke rumah.
"Kami patroli rutin biasa yang sudah ada selama ini, ada patroli siang dan malam dengan kekuatan masing-masing satu regu, cuma sekarang tugas patroli ditambah sesuai perintah gubernur yaitu jam malam bagi siswa," katanya.
Ia menyampaikan, sasaran patroli batasan jam malam itu tidak hanya kafe, tapi juga tempat lain yang disinyalir menjadi tempat berkumpulnya anak-anak seperti warung internet, mal, Alun-alun Garut, dan tempat jajanan jalanan.
Tempat lainnya yang dicek oleh petugas, kata dia, tempat hiburan, biliar, sarana olah raga, dan lain-lain yang tidak hanya di wilayah perkotaan Garut, tapi juga seluruh kecamatan.
"Patroli dilakukan juga oleh unit-unit Pol PP Kecamatan," katanya.
Ia menambahkan, patroli batasan jam malam bagi pelajar itu dilakukan secara tim yang melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, juga instansi lainnya, termasuk kepolisian.
Pelajar yang terjaring razia, kata dia, akan didata kemudian diberitahukan ke pihak sekolahnya, lalu diserahkan langsung kepada pihak keluarga dengan wajib menjemputnya sambil membawa kartu keluarga.
"Kita setiap hari patroli, dan yang terjaring razia kita serahkan ke orang tuanya," katanya.