"Kita penertiban bukan fokus ke alat peraga, jadi kita ke (perda) K3 (ketertiban, kebersihan, dan keindahan), jadi semua baliho, mau reklame komersil atau tidak, termasuk alat peraga kalau melanggar kita tertibkan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko kepada wartawan di Garut, Kamis.
Ia menuturkan sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Garut maupun di jajaran kecamatan selama ini terus bergerak melakukan patroli untuk membersihkan setiap alat promosi yang bersifat komersial maupun alat peraga kampanye paslon yang melanggar perda.
Khusus dalam momentum pilkada tahun ini, kata dia, jajarannya menertibkan segala atribut yang pemasangannnya melanggar perda atau yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum.
Namun penertiban atribut itu, lanjut dia, tidak bisa ditertibkan sekaligus tetapi secara bertahap dengan menyusuri sejumlah ruas jalan utama dan jalan-jalan lainnya yang terdapat pelanggaran Perda K3.
"Tidak bisa sekaligus serentak, kita lakukan per ruas jalan, dalam satu ruas jalan juga per penggal," katanya.
Ia menyampaikan jajarannya hanya melakukan penertiban untuk segala alat peraga promosi maupun kampanye yang melanggar Perda K3, sedangkan atribut kampanye yang terpasang di depan kantor pemerintahan atau sekolah itu mengacu pada Peraturan KPU.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.