"Yang menjadi dasar kita adalah Perda K3, karena kalau PKPU, KPU itu kewenangannya, misal yang di depan kantor, depan sekolah, itukan bukan Perda K3," katanya.
Ia menambahkan, terkait penertiban seluruh alat peraga kampanye di Garut akan dilakukan setelah selesai tahapan kampanye, atau disesuaikan dengan jadwal yang sudah dibuat oleh KPU Garut.
Ia menegaskan, Satpol PP Garut dalam penertiban atribut kampanye maupun komersial tidak akan tebang pilih, jika di lapangan penertibannya hanya dilakukan sebagian tempat, bukan berarti yang lainnya tidak, semua sama akan ditertibkan.
"Bukan tebang pilih ya, jadi kebetulan saja kita kan per ruas jalan pada saat penertiban," katanya.
Satpol PP Garut tertibkan atribut kampanye yang melanggar perda
Jumat, 25 Oktober 2024 10:00 WIB