Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan pemulihan status Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) menjadi bank normal, merupakan keberhasilan dari penerapan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“BIMJ ini baru pertama kali, LPS melakukan model penyelamatan seperti ini dengan menggunakan UU P2SK,” kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi di Cirebon, Jawa Barat, Kamis.
Sebelumnya, kata dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan status BIMJ menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) yang penanganannya diserahkan kepada LPS pada 12 Januari 2024.
Ia menjelaskan dengan adanya UU P2SK, LPS memiliki kewenangan melakukan penjajakan kepada bank maupun calon investor untuk membantu menyehatkan kembali BIMJ.
Kemudian, LPS menggandeng Bank BJB yang merupakan kreditur BIMJ untuk menjadi investor agar bank tersebut dapat dipulihkan statusnya sebelum dilakukan tindakan resolusi.
“Jadi dengan regulasi ini kami punya ruang untuk bisa memfasilitasi kepada calon investor maupun pemegang saham yang ingin menyelamatkan bank ini. Sebelum LPS melakukan tindakan resolusi,” ujarnya.
Pada praktiknya, lanjut Suwandi, penyehatan dilakukan dengan mengkonversi pinjaman BIMJ kepada Bank BJB menjadi modal inti tambahan sebesar Rp25 miliar dari jumlah total pinjaman Rp39 miliar.