Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengucurkan dana sekitar Rp300 miliar untuk membayar klaim simpanan nasabah dari 12 bank perekonomian rakyat (BPR) yang bangkrut sejak awal Januari 2024 hingga saat ini.
"Terkait dengan dana yang sudah dikucurkan tahun ini sekitar Rp300 miliar untuk 12 BPR," kata Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Sebanyak 12 BPR tersebut telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak mampu melakukan penyehatan bank. Fraud dan masalah manajemen perusahaan menjadi salah satu indikasi penyebab kebangkrutan BPR tersebut.
Secara rinci, sebanyak Rp278 miliar telah dikucurkan oleh LPS untuk membayar klaim simpanan nasabah dari 11 BPR yang mengalami kebangkrutan sejak awal Januari 2024 hingga 22 Mei 2024.
Sementara itu, satu BPR yang pembayaran klaim simpanan nasabahnya akan dimulai di tahap pertama pada 29 Mei 2024, yakni BPR Bank Jepara Artha.
Didik mengimbau nasabah tidak perlu khawatir terhadap uang yang disimpan di bank karena LPS menjamin simpanan nasabah penyimpan. LPS telah menganggarkan Rp1,2 triliun tahun ini untuk pembayaran klaim simpanan nasabah dan memiliki aset perusahaan Rp225 triliun.
"Masih terpakai hanya sekitar Rp300 miliar. Tahun ini kami anggarkan 1,2 triliun, kalau pun kurang masih ada Rp225 triliun aset LPS," ujarnya.
Sebanyak 12 BPR yang bangkrut dalam lima bulan pertama 2024 yakni BPR Wijaya Kusuma, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, BPR Purworejo, BPR EDC Cash, BPR Aceh Utara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPS kucurkan Rp300 miliar bayar klaim simpanan nasabah 12 BPR bangkrut