Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih mengatakan bahwa pihaknya telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp1,78 triliun dari total simpanan layak bayar sebanyak Rp2,08 triliun sejak 2005 hingga 31 Desember 2023.
“LPS membayarkan sebesar Rp1,78 triliun setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar, set-off terhadap pinjaman, dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS,” ujar Lana Soelistianingsih, di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan bahwa sejak resmi beroperasi pada 22 September 2005, LPS telah melakukan penanganan simpanan terhadap 122 bank yang dicabut izin usahanya atau diresolusi dengan total rekening sebanyak 325.454 rekening.
Sebanyak 121 bank merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), sementara satu lainnya merupakan bank umum.
“Kalau kita lihat persebaran jumlah BPR yang diresolusi oleh LPS di berbagai daerah, Jawa Barat merupakan yang paling besar karena di provinsi ini juga memilik jumlah BPR paling banyak,” ujar Lana pula.
Ia menuturkan bahwa Sumatera Barat dan Jawa Timur adalah dua provinsi berikutnya dengan jumlah BPR yang diresolusi terbanyak, yakni masing-masing 19 bank dan 16 bank.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPS membayarkan Rp1,78 triliun klaim penjaminan hingga akhir 2023