Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat hingga Agustus 2024, pihaknya telah menjamin sebanyak 99,78 persen atau setara 15.81 juta rekening nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Sementara, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya mencapai 99,27 persen dari total rekening atau setara dengan 592,42 juta rekening.
"Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya berada di atas amanat Undang-Undang LPS (UU No 24/2004) yang sekurang-kurangnya sebesar 90 persen dan di atas rata-rata dari negara-negara anggota International Association of Deposit Insurer atau IAD yang berada di level 80 persen," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Purbaya juga memaparkan bahwa hingga September 2024, LPS telah menangani 15 BPR yang bangkrut hingga dicabut izin usahanya.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi atas 8 BPR yang bangkrut pasca penerapan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), ditambah 7 BPR lainnya sehingga menjadi 15 BPR.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Didik Madiyono merinci, total dana yang telah dicairkan untuk membayar simpanan nasabah dari 15 BPR ini mencapai Rp899,37 miliar, yang mencakup 108.288 rekening nasabah
Dari hasil verifikasi, LPS telah menyatakan 99,23 persen atau 107.457 rekening dari 108.288 rekening sudah layak dibayar, dengan total simpanan yang layak dibayar sebesar Rp719,37 miliar.
LPS telah jamin 15,81 juta rekening nasabah BPR dan BPRS
Selasa, 1 Oktober 2024 8:00 WIB
Jakarta (ANTARA) -