Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi di perusahaan daerah milik Pemkab Indramayu, Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) Tahun 2013 sampai 2021, mencapai Rp139,6 miliar.
"Diperoleh simpulan mengenai adanya dugaan penyimpangan penyaluran kredit pada Perumda BPR Karya Remaja Indramayu sebesar Rp139,6 miliar lebih," kata Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto di Bandung, Jumat.
Dalam kasus ini, Kejati Jabar telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, yakni Dirut BPR KRI periode 2012-2022 berinisial SGY, Direktur Operasional BPR KRI periode 2012-2019 berinisial MAA, serta Direktur Operasional BPR KRI periode tahun 2020-2023 berinisial BS, terkait korupsi atau penyimpangan penyaluran kredit.
"Hal itu sehubungan dengan perbuatan para tersangka pada tahun 2013-2021 dengan dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan para tersangka dalam penyaluran kredit pada BPR-KRI," kata Dwi.
Penyimpangan penyaluran kredit pada BPR KRI hingga menyebabkan kerugian Rp139,6 miliar lebih itu, berupa penyaluran 121 kredit yang realisasinya diterima dan digunakan sebagian/seluruhnya oleh pihak lain (koordinator) dengan baki debet Rp129,4 miliar lebih.
Kemudian penyaluran tujuh fasilitas kredit yang proses persetujuannya tidak sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian dengan baki debet Rp6,2 miliar lebih.
Serta, realisasi kredit atas instruksi SGY (Sugiyanto) dan BS (Bambang Supena), hingga terjadi di 14 Kantor Cabang atas nama 39 orang debitur dengan total plafon Rp3,9 miliar, ditambah Rp800 juta yang berasal dari pinjaman pegawai BPR KRI kepada lembaga keuangan lain.

Atas dugaan perbuatan tersangka SGY, MAA dan BS, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka, pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2015 dilakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I kota Bandung selama 20 hari ke depan," ucap dia.
Setelah penetapan para tersangka dan penahanan para tersangka, penyidik akan melakukan pendalaman penyidikan perkara tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan diperoleh alat bukti baru.
"Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain tersangka SGY, MAA dan BS yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait peristiwa tersebut," tuturnya.
