Ia mengemukakan dengan konversi itu, LPS bisa menghemat sampai Rp127 miliar karena tidak perlu membayar klaim penjaminan apabila bank tersebut dilikuidasi.
“Berdasarkan perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dan cash ratio, BIMJ sudah memenuhi ketentuan tingkat kesehatan mengenai solvabilitas dan likuiditas,” tuturnya.
Ia menambahkan jika mengacu data LPS pada April 2024, nilai aset BIMJ tercatat sebesar Rp160,89 miliar dan total kewajiban sekitar Rp158,42 miliar dengan simpanan Rp114,20 miliar serta ekuitas Rp2,47 miliar.
“Untuk kasus BIMJ, pemegang sahamnya masih berkeinginan untuk menyehatkan bank ini. Sebab ruang penyelamatannya masih ada. Dengan UU P2SK, peran LPS tidak hanya sekadar menjadi paybox dan loss minimizer, melainkan telah meningkat dengan fungsi surveilans dan early involvement,” ucap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPS: Pemulihan BIMJ berhasil lewat penerapan UU P2SK