Pihaknya meminta orang tua harus mengikuti mekanisme yang ada dalam petunjuk teknis karena ketika sudah mengikuti aturan main yang ada akan tenang selama semua persyaratan terpenuhi anak akan diterima di sekolah yang dituju tanpa harus melakukan upaya lain termasuk memberikan uang.
Mengacu pada Surat Edaran KPK RI No.16 Tahun 2024, tertanggal 16 Mei 2024 yang berisi terkait tindak korupsi dan gratifikasi PPDB, sehingga orang tua siswa tidak terpengaruh hal lain atau iming-iming lolos dengan memberikan sejumlah uang.
"Saya tegaskan cukup ikuti petunjuk teknis dan lengkapi semua persyaratan saat mendaftarkan anak ke sekolah yang dituju, jangan terpengaruh dengan iming-iming atau hal lain apalagi mengeluarkan uang," katanya.
Baca juga: Alasan puluhan siswa baru dicoret dari PPDB SMA/SMK di Cianjur
20 SMP di Cianjur lakukan PPDB secara online
Senin, 10 Juni 2024 18:54 WIB