Mengacu pada Surat Edaran KPK RI No.16 Tahun 2024, tertanggal 16 Mei 2024 yang berisi terkait tindak korupsi dan gratifikasi PPDB, sehingga orang tua siswa tidak terpengaruh hal lain atau iming-iming lolos dengan memberikan sejumlah uang.
"Saya tegaskan cukup ikuti petunjuk teknis dan lengkapi semua persyaratan saat mendaftarkan anak ke sekolah yang dituju, jangan terpengaruh dengan iming-iming atau hal lain apalagi mengeluarkan uang," katanya.
Baca juga: Alasan puluhan siswa baru dicoret dari PPDB SMA/SMK di Cianjur