Dalam menjalankan bisnis haramnya, kata Septian, sambil menunggu antrean di tambang pasir, UI mengedarkan sabu ke sejumlah pemakai di Cianjur, sehingga warga yang mendapati hal tersebut melapor kepada petugas yang langsung menangkap pelaku dengan barang bukti 40 gram sabu.
"Kami sebar anggota kepolisian ke lokasi tambang pasir dan menangkap pelaku yang hendak mengedarkan sabu ke sejumlah pembeli di Cianjur, petugas mengamankan 40 gram sabu yang disimpan di dalam tas kecil," katanya.
Polres Cianjur menangkap 24 orang terduga pengedar narkoba
Rabu, 22 Mei 2024 17:30 WIB