Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menangkap 24 orang terduga pengedar narkoba berbagai jenis dengan mengamankan barang bukti ganja seberat 22,6 gram dan sabu seberat 114,3 gram, serta obat-obatan terlarang lainnya.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur Rabu, mengatakan puluhan terduga bandar narkoba tersebut ditangkap dari sejumlah wilayah di Cianjur selama satu bulan terakhir berkat informasi dari warga yang curiga dengan kegiatan di lingkungan tempat tinggal mereka.
"Selama satu bulan terakhir, kami mengungkap 18 kasus narkoba dengan 24 orang tersangka dari berbagai kecamatan di Cianjur. Terbaru kami menangkap UI (40) warga Sukabumi yang mengedarkan sabu di perbatasan Cianjur-Sukabumi," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka tersebut, menurut Aszhari, dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Undang-Undang Nomor 5 tahun 97 tentang psikotropika, dan UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau maksimal 15 tahun.
Untuk memberantas peredaran narkoba berbagai jenis di Cianjur, kata dia, pihaknya meminta warga segera melapor ketika mendapati kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya guna ditindaklanjuti petugas, sehingga Cianjur bebas narkoba.
"Silahkan lapor jika mendapati hal mencurigakan, kami akan segera mengirim anggota ke lapangan," katanya.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan berbagai cara dilakukan terduga bandar narkoba untuk mengelabui petugas, termasuk upaya yang dilakukan UI warga Sukabumi yang berprofesi sebagai sopir truk pengangkut bahan galian pasir.
Polres Cianjur menangkap 24 orang terduga pengedar narkoba
Rabu, 22 Mei 2024 17:30 WIB