Dilakukannya penggeledahan ini, karena ada dugaan perbuatan melawan hukum, yaitu melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari hasil penggeledahan tersebut Tim Penyidik menyita beberapa barang diantaranya dokumen, komputer dan beberapa barang lainnya.
Atas turut digeledahnya juga kediaman Sekda Kabupaten Karawang, Bey mengatakan pihaknya tidak akan memberi pendampingan hukum.
"Untuk itu, kewenangan ada di Pemkab Karawang," tutur Bey.
Baca juga: Kejati Jabar geledah ruangan Sekda Karawang terkait ruislag tanah
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pj Gubernur yakin Kejati Jabar profesional terkait korupsi Karawang
Pj Gubernur yakin Kejati Jabar profesional terkait korupsi di Karawang
Selasa, 21 Mei 2024 14:42 WIB