"Arahan kepada pengusaha angkutan umum agar melengkapi surat-surat kendaraan, terutama kir karena kir sudah gratis tidak dipungut biaya sama sekali,” kata dia lagi.
Dia menegaskan jika bus tidak melakukan uji kir akan diberikan sanksi seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
"Kalau sampai terparah bisa sampai cabut izin operasional," kata Chaeruddin.