"Jumlah dukungan yang diberikan oleh bakal calon ada yang nyampai 109.275, sedangkan dalam persyaratan perseorangan itu 6,5 persen dari daftar pemilih tetap tahun 2024 sebanyak 129.939 dukungan," katanya.
Ia menyampaikan pasangan calon dari jalur perseorangan saat daftar melalui aplikasi sistem pencalonan itu belum bisa memasukkan semua data dukungan maka dipersilakan untuk membawa fisiknya ke KPU Garut sebagai bukti dukungan.
Pasangan yang menyerahkan berkas dukungan ke KPU Garut itu, kata dia, langsung dilakukan penghitungan secara teliti yang hasilnya semua tidak memenuhi jumlah syarat minimal dukungan.
Ia menegaskan dengan keputusan tidak memenuhi syarat dukungan itu maka pada Pilkada Garut tahun 2024 dipastikan tidak ada pasangan calon dari jalur perseorangan.
"Tidak ada bakal calon dari jalur perseorangan, tidak ada,' katanya.
Ia menambahkan bagi pasangan bakal calon yang keberatan dengan keputusan KPU Garut tersebut maka dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Bisa ke Bawaslu atau ke mana, karena kami pada dasarnya mentaati peraturan yang ada," katanya.
KPU Garut sebut 3 pasangan perseorangan tidak memenuhi syarat
Selasa, 14 Mei 2024 22:14 WIB