Seperti diberitakan, KPU Kabupaten Cianjur membuka pendaftaran jalur perseorangan untuk bakal calon bupati/wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, dengan syarat dukungan 119.118 suara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, calon perseorangan dapat mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati jika memenuhi syarat dukungan sesuai jumlah penduduk dalam DPT Pemilu 2024.
Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Cianjur 2024, syarat dukungan minimal 119.118 suara, dari jumlah DPT 1.832.583, yang tersebar di 17 kecamatan dari total 32 kecamatan.
Baca juga: KPU Cianjur catat angka partisipasi pemilih 75,7 persen pada pemilu 2024
KPU pastikan tak ada calon perseorangan pada Pilkada Cianjur
Selasa, 14 Mei 2024 17:37 WIB