Cianjur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memastikan tidak ada pasangan calon independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2024, karena sampai penutupan pendaftaran tidak ada pasangan yang menyerahkan berkas persyaratan.
Komisioner Bidang Teknis KPU Kabupaten Cianjur Abdul Latif di Cianjur Selasa, mengatakan berdasarkan ketetapan KPU RI, batas waktu penyerahan berkas persyaratan calon perseorangan Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.
Baca juga: KPU Cianjur mulai buka pendaftaran calon bupati jalur perseorangan
"Sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada pasangan calon yang datang untuk menyerahkan persyaratan dan bukti dukungan, sehingga kami pastikan Pilkada Kabupaten Cianjur 2024 tanpa pasangan calon dari perseorangan atau independen," katanya.
Setelah dibuka pendaftaran tanggal 8 Mei berikut persyaratan dukungan sebanyak 119.118 suara yang harus dikantongi pasangan calon perseorangan, dua pasangan calon yang berkonsultasi ke KPU Kabupaten Cianjur atas nama Gangan Solehudin-Abar Tasyri dan Deden Abdullah Sudja'i-Muhamad Saepudin.
Namun hingga batas waktu habis tanggal 12 Mei pukul 23.59 WIB, kedua pasangan tersebut tidak datang untuk menyerahkan berkas pendaftaran atau pencalonan dirinya, sehingga pendaftaran langsung ditutup.
"Berdasarkan regulasi hingga pukul 23.59 WIB tidak ada yang menyerahkan berkas, maka pendaftaran calon perseorangan ditutup, untuk aturan selama empat hari kami mengikuti regulasi dari KPU RI," katanya.
Dia menambahkan, proses pencalonan perseorangan sudah dimulai sejak tanggal 5-7 Mei, dilanjutkan dengan proses melengkapi berkas persyaratan pencalonan perseorangan sejak tanggal 8-12 Mei hingga pukul 23.59 WIB.
"Kami juga memastikan tidak ada tahapan yang dilanggar karena sudah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan KPU RI, bahkan kami diawasi Bawaslu Kabupaten Cianjur sampai batas waktu pendaftaran calon perseorangan habis," katanya.