Karawang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat memutuskan untuk mengambil langkah hukum terkait dengan pemalsuan Surat Keputusan Penetapan Calon Anggota DPRD Karawang Terpilih pada Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Karawang Mari Fitriana, di Karawang, Selasa mengatakan, surat keputusan palsu itu mengubah beberapa nama caleg terpilih dan diganti dengan caleg lain yang sudah dipastikan gagal.
Berdasarkan laporan yang masuk, katanya, di dalam surat keputusan palsu tersebut mencantumkan tiga nama calon legislatif DPRD Karawang yang tidak lolos pada pemilu.
Mari memastikan kalau beredarnya Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Anggota DPRD Karawang Terpilih pada Pemilu 2024 yang mengatasnamakan dirinya itu palsu.
Hal itu diketahuinya setelah mendapat laporan dari sejumlah caleg yang merasa dirugikan atas beredarnya SK bodong tersebut
"Di dalam SK yang asli itu hanya ada satu tanda tangan, yaitu Ketua KPU. Mana mungkin staf ikut tandatangan. Jadi saya pastikan yang beredar itu adalah SK palsu," katanya.
KPU Karawang ambil langkah hukum terkait pemalsuan SK caleg
Selasa, 7 Mei 2024 19:30 WIB