Cianjur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggencarkan koordinasi dengan pengurus partai politik agar wakil rakyat terpilih segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum pelantikan anggota DPRD Cianjur periode 2024-2029..
Komisioner KPU Cianjur Abdul Latief di Cianjur Selasa, mengatakan meski belum mengumumkan secara resmi nama 50 orang anggota DPRD Cianjur terpilih karena sengketa hasil Pemilu 2024, namun koordinasi terkait LHKPN sudah dilakukan sejak jauh hari.
"Kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait pengumuman resmi nama 50 anggota DPRD Cianjur terpilih hasil Pemilu 2024, namun terkait LKHPN sudah kami minta untuk segera diserahkan sebagai salah satu syarat sebelum pelantikan di bulan Oktober," katanya.
Dia menjelaskan pengumuman resmi nama anggota DPRD Cianjur masa bakti 2024-2029 terhambat karena sengketa Pemilu 2024 yang diajukan calon anggota DPRD Cianjur dari Partai Gerinda dan dikabulkan Mahkamah Konstitusi dengan menggelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 15.
Sehingga proses pengumuman resmi harus menunggu keputusan KPU RI menuntaskan hasil dari PSU dan Penghitungan Ulang Surat Suara yang sudah dilakukan pada bulan Juni yang berpengaruh terhadap hasil akhir Pemilu 2024 di Cianjur.
"Setelah petunjuk dari KPU RI keluar, baru kami umumkan nama 50 orang anggota DPRD Cianjur yang akan mengisi gedung dewan. Namun untuk saat ini sejumlah pengurus partai politik sudah mulai berkomunikasi terkait 27 persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk LKHPN," katanya.
Dia menegaskan belum dapat menyebutkan nama 50 orang anggota DPRD Cianjur terpilih, namun sudah memberikan gambaran pada pengurus parti politik untuk menyiapkan persyaratan sebelum hari pelantikan bagi anggota DPRD Cianjur dari partai politik peserta Pemilu 2024.
"Secara resmi memang belum namun sejumlah parti politik sudah mengantongi nama anggota DPRD Cianjur terpilih, sehingga mereka diminta untuk melengkapi persyaratan," katanya.