Bandung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyatakan mereka menemukan berbagai kesalahan prosedur dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit), salah satunya, sebanyak 107 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) Pemilu 2024 terdaftar sebagai tim kampanye.
"Sampai 8 Juli 2024, didapati temuan antara lain Jumlah pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu pemilihan terakhir sebanyak 107 orang," kata Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat Nuryamah dalam keterangannya di Bandung, Rabu.
Temuan itu, dijelaskan oleh Nuryamah, saat proses pengawasan coklit data pemilih pada tahapan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jawa Barat yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu se-Jawa Barat yang terdiri dari bawaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan hingga pengawas kelurahan/desa di 27 kabupaten/kota se-Jabar.
Metode pengawasan yang dilakukan berupa pengawasan melekat secara langsung dan juga uji petik terhadap kinerja pantarlih, serta memastikan kerja tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
Temuan pelanggaran anggota parpol/tim kampanye sebagai pantarlih itu, ucap Nuryamah, merupakan satu dari empat temuan yang menjadi tren saat proses Coklit data pemilih, yakni pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung dengan jumlah pelanggaran 16 orang.
Kemudian pelanggaran prosedur pantarlih yang tidak memiliki SK sebanyak 97 orang, dan pantarlih yang melimpahkan tugasnya pada orang lain sebanyak dua pelanggar.
"Terhadap permasalahan tersebut, jajaran pengawas pemilu menyampaikan saran kepada kpu kabupaten/kota, ppk dan pps agar melakukan pembinaan terhadap pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir, selanjutnya memberikan pembinaan kepada pantarlih yang tidak melakukan coklit sesuai dengan prosedur," ucap dia.