Pemerintah Kabupaten Indramayu menyerahkan sebanyak 510 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) untuk warga di Kecamatan Krangkeng, Indramayu, Jawa Barat.
“Ratusan warga di Kecamatan Krangkeng akhirnya menerima sertifikat tanah yang selama ini didambakan oleh mereka,” kata Bupati Indramayu Nina Agustina di Indramayu, Jumat.
Baca juga: Indramayu baru pasang 270 unit dari rencana 1.646 unit lampu PJU
Baca juga: Indramayu baru pasang 270 unit dari rencana 1.646 unit lampu PJU
Nina menjelaskan bahwa sertifikasi tanah melalui PTSL adalah bentuk komitmen pemerintah, dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah milik masyarakat.
Selain itu, kata dia, sertifikat tanah yang diperoleh masyarakat dari program ini nantinya dapat digunakan sebagai modal usaha, yang pada gilirannya bisa meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Program PTSL merupakan inisiatif pemerintah untuk mendaftarkan tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa atau kelurahan secara menyeluruh,” ujarnya.
Nina menyampaikan penerbitan sertifikat ini, dilakukan secara berkelanjutan dengan biaya terjangkau, sehingga aset tanah yang dimiliki warga bisa terhindar dari sengketa atau persoalan di kemudian hari.
Ia mengajak masyarakat lainnya yang belum memiliki sertifikat, agar mendaftarkan asetnya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Sebab, proses pembuatannya cukup mudah dengan waktu relatif cepat.
“Melalui program ini, kami ingin memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat,” kata dia.