Nina menambahkan bahwa ketiadaan kepastian hukum atas tanah milik warga, seringkali menjadi pemicu sengketa lahan.
Atas dasar tersebut, pihaknya bersama Kantor BPN Indramayu sudah berkomitmen untuk membantu warga yang ingin mendaftarkan asetnya pada program PTSL.
"Konflik ini kerap terjadi di masyarakat, baik antarkeluarga maupun dengan pemangku kepentingan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti hukum atas kepemilikan tanah," ucap dia.
Baca juga: Pemkab Indramayu gencarkan pelatihan guna membantu UMK bisa ekspor
Baca juga: Pemkab Indramayu gencarkan pelatihan guna membantu UMK bisa ekspor