Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap seorang pria warga negara asing (WNA) asal India berinisial MS (41) yang ketahuan tinggal di Indonesia melebihi masa tinggal (overstay) 466 hari di Pangandaran, Jabar.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kemigrasian (Inteldakim) Iman Muhammad menjelaskan bahwa pria tersebut terjaring dalam Operasi Pengawasan Serentak bertajuk “Jagratara” yang dilaksanakan pada 4–5 Mei 2024.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya WNA India yang tinggal di Pangandaran. Setelah kami cek dokumennya, ternyata dia overstay lebih dari 400 hari. Selanjutnya kami amankan dan diperiksa di kantor,” jelas Iman dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut tinggal di Dusun Cireuma 015/004, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran karena menikahi seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) berinisial TSE. Pernikahannya tercatat secara sah sejak tanggal 22 September 2022 oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimerak.
“Sejak yang bersangkutan menikah, ternyata dia hanya sekali melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan berupa Visa on Arrival dan tidak pernah mengajukan izin tinggal lainnya, sehingga WNA India tersebut menjadi overstay selama 466 hari,” tutur Iman.
Saat ini, kata Iman, WNA India tersebut menjalani proses pendetensian di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Tasikmalaya dan menunggu proses pendeportasian dalam waktu dekat.
Selain itu, Tim Inteldakim juga mendatangi beberapa perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis yang mempekerjakan orang asing untuk melakukan pembinaan agar mereka mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Tasikmalaya-Jabar tangkap WNA India "overstay" 466 hari