Rencana aksi penanganan pun ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum dengan Gubernur Jawa Barat selaku Komandan Satuan Tugas (Dansatgas).
Dansatgas menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2019 terkait rencana aksi pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum 2019-2025 melibatkan sejumlah pemangku kepentingan mulai Pemerintah Pusat, provinsi, kabupaten/kota, akademisi, pengusaha, masyarakat dan komunitas, serta media yang selanjutnya disebut kerja pentahelix atau multipihak.
Lantas sejauh mana kerja pentahelix bersama tim pengarah, satgas, TNI, kelompok kerja, dan ahli menanggulangi pencemaran serta kerusakan Sungai Citarum di Kabupaten Bekasi menjelang berakhir program tersebut.