Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menargetkan sebanyak 40.000 bidang tanah milik warga di daerah setempat bisa tersertifikasi pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024.
Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih di Cirebon, Senin, mengatakan target itu bisa terealisasi dalam waktu dekat karena Kantor Pertanahan setempat sudah gencar melakukan sosialisasi agar warga segera mendaftarkan tanahnya melalui program tersebut.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon telah bekerja keras untuk menyukseskan program PTSL 2024 ini, sehingga dapat selesai dalam waktu yang cepat,” katanya.
Ayu menyampaikan berdasarkan data saat ini, jumlah bidang tanah di Kabupaten Cirebon yang sudah tersertifikasi dalam program PTSL tercatat sekitar 61,39 persen.
Jika dirinci, kata dia, maka sejak 2017 sampai April 2024 terdapat 635.958 bidang tanah milik masyarakat yang mengantongi sertifikat dan memiliki legalitas hukum tetap.
“Jumlah keseluruhannya itu ada 1.035.850 bidang tanah, namun baru 16,39 persen yang terdaftar dalam program PTSL,” ujarnya.
Menurut dia, dengan adanya program PTSL maka tanah milik warga yang sudah bersertifikat bisa terhindar dari sengketa karena legalitasnya diakui.
Ia juga menyebut pendaftaran tanah pada program itu, bisa menjadi solusi bagi warga yang ingin mengamankan aset tanahnya supaya aman dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Program PTSL ini diharapkan mampu mencegah adanya potensi terjadinya konflik pertanahan di tengah masyarakat,” kata dia.
Ayu mengharapkan masyarakat bisa berpartisipasi dengan mendaftarkan kepemilikan tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, untuk kelancaran pelaksanaan PTSL.
Apalagi, Program PTSL merupakan salah satu dari strategi pemerintah dalam kepastian untuk mencapai perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.
"Beberapa waktu lalu, kami sudah membagikan 542 sertifikat di lima desa di Kecamatan Ciwaringin. Ratusan sertifikat ini diberikan gratis kepada masyarakat,” ucap dia.