“Program PTSL ini diharapkan mampu mencegah adanya potensi terjadinya konflik pertanahan di tengah masyarakat,” kata dia.
Ayu mengharapkan masyarakat bisa berpartisipasi dengan mendaftarkan kepemilikan tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, untuk kelancaran pelaksanaan PTSL.
Apalagi, Program PTSL merupakan salah satu dari strategi pemerintah dalam kepastian untuk mencapai perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.
"Beberapa waktu lalu, kami sudah membagikan 542 sertifikat di lima desa di Kecamatan Ciwaringin. Ratusan sertifikat ini diberikan gratis kepada masyarakat,” ucap dia.