Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menyerahkan 6.510 sertifikat tanah kepada warga di Kecamatan Cimahi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) pada 2024.
“Untuk penyerahan simbolis kami lakukan di Desa Gunung Sari Kecamatan Cimahi, dengan sertifikat yang diberikan mencapai 722 lembar,” kata Penjabat Bupati Kuningan Iip Hidajat di Kuningan, Rabu.
Ia mengatakan penerbitan sertifikat tanah itu dilakukan secara berkelanjutan, demi memberikan legalitas hukum tetap untuk aset milik warga.
Program PTSL-PM, kata Iip, merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang digulirkan guna membantu warga agar memiliki dokumen sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.
“Dengan sertifikat itu, aset tanah yang dimiliki warga bisa terhindar dari sengketa atau persoalan di kemudian hari. Biaya pembuatannya juga sangat terjangkau,” ujarnya.
Ia mengatakan setelah sertifikat itu diterima, masyarakat diharapkan bisa menjaga dengan baik dokumen tersebut. Apalagi berkas penting semacam ini dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain.
“Sertifikat ini sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum dan legal oleh negara. Apabila mau dimanfaatkan, manfaatkan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, yang melaksanakan program ini dengan sukses serta membantu ribuan warga memperoleh legalitas atas kepemilikan aset tanah.