Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menyerahkan sertifikat tanah kepada 703 warga di daerahnya sebagai bukti sah atas kepemilikan lahan yang sesuai dengan penerapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berbasis partisipasi masyarakat.
Penjabat (Pj) Bupati Kuningan Iip Hidajat di Kuningan, Rabu, menyampaikan pemberian sertifikat itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum untuk masyarakat terkait kepemilikan lahan.
Baca juga: 200 ribu turis datang ke wisata Kuningan pada libur tahun baru
Baca juga: 200 ribu turis datang ke wisata Kuningan pada libur tahun baru
Iip menilai masyarakat di Kabupaten Kuningan tidak perlu khawatir jika terjadi permasalahan menyangkut soal kepemilikan lahan. Sebab, melalui dokumen tersebut tanah yang ditempati atau dimiliki warga sudah diakui keabsahannya.
“Dengan sertifikat ini tidak akan ada yang berani menggugat kepemilikan lahan. Ini menjadi bukti bahwa negara telah memperhatikan warganya,” kata dia.
Selain itu, lanjut dia, masyarakat yang sudah mengantongi sertifikat kepemilikan tanah dapat menggunakan dokumen itu sebagai jaminan saat mengajukan permintaan bantuan modal usaha kepada lembaga perbankan.
Namun, Iip lebih menyarankan agar sertifikat kepemilikan tanah itu dijaga dan dirawat secara baik untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
“Warga yang sudah memiliki sertifikat ini harus menyimpannya secara baik-baik,” ujarnya.
Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada aparat desa setempat serta Kantor APN/BPN Kabupaten Kuningan yang membantu warga dalam mengurus pembuatan dokumen tersebut.
“Kalau masyarakat mengurus sendiri, biayanya cukup mahal. Terima kasih BPN telah memberikan kepastian hukum kepada rakyat saya,” tuturnya.