Bandung (ANTARA) - Bupati Bandung Dadang Supriatna mendorong percepatan sertifikasi terhadap 1.545 bidang tanah aset pemerintah kabupaten (pemkab) setempat yang hingga kini belum mengantongi sertifikat resmi.
Ia mengatakan hingga kini terdapat 655 bidang yang telah tersertifikasi dari total 2.200 bidang tanah milik pemda, sedangkan sisanya masih memerlukan proses administrasi dan verifikasi lapangan.
“Dari total 2.200 bidang, kami mencatat baru tersertifikasi 655 bidang, sehingga masih tersisa 1.545 bidang. Ini yang kami dorong untuk dipercepat” ujarnya dalam keterangan di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Ia menegaskan sertifikasi aset daerah menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa dan kerugian negara di kemudian hari.
Menurut dia, percepatan tersebut juga berkaitan dengan penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, yang salah satu indikatornya mencakup penertiban dan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.
“Sertifikasi aset pemda ini menjadi salah satu penilaian MCP oleh KPK yang mendorong pemda mengamankan aset fisik serta menargetkan seluruh tanah pemda bersertifikat,” ujarnya.
Pihaknya juga menyebutkan upaya sertifikasi selama ini telah berjalan, tetapi masih dihadapkan pada sejumlah kendala teknis di lapangan.
Ia menjelaskan terdapat aset yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) tanah, tetapi saat diverifikasi tidak ditemukan saksi yang dapat menunjukkan lokasi maupun batas lahan secara pasti.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar menyatakan pihaknya akan menginventarisasi berbagai persoalan pertanahan untuk dicarikan solusi bersama.
"Insyaallah, dengan sinergi yang baik antara BPN dengan pemda, permasalahan tanah yang ada akan kita upayakan untuk dicari solusinya," ujar dia.
Ia berharap, melalui sinergi antara BPN dan Pemkab Bandung, proses sertifikasi ribuan bidang tanah aset daerah dapat dipercepat guna mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026