Perpres ini mengamanatkan penataan kawasan metropolitan Bandung atas empat isu utama yakni tata ruang, sumber daya air, persampahan, dan transportasi.
"Tujuannya jelas, mewujudkan kawasan perkotaan berkelas dunia sebagai pusat kebudayaan, pariwisata, serta kegiatan jasa dan ekonomi kreatif nasional, berbasis pendidikan tinggi dan industri berteknologi tinggi yang berdaya saing serta ramah lingkungan," kata Kepala Bappeda Jabar Iendra Sofyan.
Dalam penataan transportasi di wilayah Bandung Raya, digulirkan tiga konsep moda angkutan massal, yakni kereta api perkotaan (LRT), bus rapid transit (BRT), reaktivasi jalur kereta api, dan moda Kereta Gantung.
Dari semua rencana yang ada, pengelolaan transportasi mengebut program BRT untuk bisa beroperasi pada tahun 2027 mendatang dengan 455 unit bus pada 21 koridor, 21,7 km jalur khusus bus, dan 34 halte BRT koridor utama, yang terintegrasi dengan kereta cepat dan kereta api, diproyeksikan bisa mengangkut 238 ribu lebih penumpang per hari.
Mulai digulirkan sejak 2022, BRT Bandung Raya ini bertujuan agar dalam waktu dekat tercipta sistem transportasi ramah lingkungan dan meningkatkan penggunaan transportasi umum menjadi 22,3 persen, yang efeknya mengurangi waktu tempuh perjalanan di Cekungan Bandung.
"Capaian besarnya pada tahun 2040, ada 40 koridor dengan daya angkut 2,96 juta per hari, angkutan pengumpan 100 koridor dan kecepatan 40 km/jam," ucap Iendra.
Proyek BRT Bandung Raya ini merupakan kerja bersama antara Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah (provinsi, kota/kabupaten) di wilayah Cekungan Bandung.
Kementerian Perhubungan berperan dalam pendanaan, khususnya dalam pembangunan infrastruktur seperti depo, pusat komando, jalur khusus, stasiun dan pemberhentian bus, payment gateway, sistem TI, dan aplikasi.
Mencegah "neraka" kemacetan di Bandung Raya dengan BRT
Oleh Ricky Prayoga Sabtu, 27 April 2024 5:58 WIB