Cimahi (ANTARA) - Kepolisian Resor Cimahi menetapkan pria berinisial I (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang pria yang mayatnya dikubur di dalam rumah korban di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Kepala Polres Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Aldi Subartono mengatakan penetapan status tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi kasus pembunuhan itu.
Baca juga: Polisi dalami pembunuhan pria yang jasadnya terkubur dalam rumah di Bandung
"Pada tanggal 15 April 2024, tim kami berhasil menangkap terduga pelaku berinisial I di daerah Cianjur. Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengakui telah menghabisi korban pada tanggal 23 Maret pukul 23.00 WIB," kata Aldi saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan itu di Mapolres Cimahi, Jawa Barat, Jumat.
Aldi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat korban berinisial DH tidak bisa dihubungi oleh keluarganya sejak 30 Maret 2024 dan melapor kepada Polres Cimahi.
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan sampai akhirnya meringkus terduga pelaku. Dari keterangan pelaku terungkap bahwa mayat korban berinisial DH (42) dikubur di dalam rumahnya dengan ditutupi lapisan keramik.
"Berangkat dari situ, pelaku juga menunjukkan atau memperlihatkan lokasi tempat penguburan korban, yaitu di dapur rumah korban yang telah dirapikan sedemikian rupa untuk menghilangkan jejak," katanya.
Kapolres mengatakan pelaku merupakan tukang kebun yang seringkali diminta membantu mengerjakan sejumlah pekerjaan di rumah korban.
Aldi mengungkapkan bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan dengan motif ingin menguasai harta korban. Pelaku menghabisi korban menggunakan kunci pipa besi.
"Setelah membunuh korban, pelaku pulang ke rumah mengambil cangkul untuk menggali tanah di belakang atau di bagian dapur untuk mengubur korban," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah harta benda milik korban sebagai barang bukti, seperti dua unit motor, sertifikat rumah dan satu buah telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Kami melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuh ini dua hari sebelum menghabiskan nyawa korban," kata Kapolres.
Baca juga: Polisi selidiki temuan mayat pria terkubur dalam rumah di Bandung Barat