"Setelah membunuh korban, pelaku pulang ke rumah mengambil cangkul untuk menggali tanah di belakang atau di bagian dapur untuk mengubur korban," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah harta benda milik korban sebagai barang bukti, seperti dua unit motor, sertifikat rumah dan satu buah telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Kami melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuh ini dua hari sebelum menghabiskan nyawa korban," kata Kapolres.
Baca juga: Polisi selidiki temuan mayat pria terkubur dalam rumah di Bandung Barat
Polres Cimahi tetapkan tersangka kasus pembunuhan mayatnya dikubur di rumah
Jumat, 19 April 2024 16:34 WIB