Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, Margiyanto menambahkan, pihaknya sudah sesuai dengan tugas dan fungsinya sudah melakukan sosialisasi kepada publik terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kebijakan menata kota dengan menegakkan perda itu, kata dia, sudah melewati proses pembahasan panjang pemangku kepentingan yang tergabung dalam Forkopimda Garut, serta elemen lain yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kebijakan Pemkab Garut untuk menata kawasan perkotaan agar lebih tertib dan nyaman mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Salah seorang warga Garut, Agus mendukung adanya penertiban PKL yang berjualan di tempat terlarang seperti di atas trotoar atau badan jalan karena mengganggu aktivitas masyarakat, terutama bagi pejalan kaki.
Namun penertiban itu, kata dia, harus ada juga solusi dengan menyiapkan tempat yang lebih layak agar mereka tetap bisa mendapatkan penghasilan dari jualannya.
"Tentunya penertiban ini untuk menciptakan keindahan, ketertiban, dan kenyamanan di Garut yang nantinya bisa dirasakan semua pihak," katanya.
Baca juga: Pj Bupati Garut pastikan kesiapan pariwisata menjelang libur pascalebaran
Pemkab Garut menata kawasan perkotaan agar nyaman dan tertib
Jumat, 12 April 2024 18:41 WIB