Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus 31 orang pelaku tindak kejahatan melalui operasi penyakit masyarakat atau pekat yang digelar selama satu bulan terakhir di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Twedy Aditya Bennyahdi di Cikarang, Rabu, mengatakan puluhan pelaku yang ditangkap itu terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, kekerasan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan.
"Para pelaku ditangkap di sejumlah wilayah. Kepada pelaku kejahatan yang berani coba-coba di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, kami akan tindak tegas," katanya saat merilis hasil operasi pekat,
Dia mengatakan puluhan pelaku tindak kejahatan itu terdiri atas 10 orang pelaku curanmor, 15 pelaku pencurian dengan pemberatan, dua pelaku pemerasan, seorang pelaku penganiayaan, satu pelaku pembunuhan, serta dua pelaku kepemilikan senjata tajam.
Selain meringkus para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit sepeda motor hasil curian, tiga bilah senjata tajam jenis celurit, kunci T, dua buah mata kunci magnet, serta gunting pemotong besi.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya kejahatan, seperti penjambretan, curanmor, dan pencurian rumah kosong, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dalam kesempatan itu, Polres Metro Bekasi juga menyerahkan dua unit sepeda motor curian yang diamankan kepada pemiliknya setelah melakukan pemeriksaan bukti-bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
"Alhamdulillah motor saya sudah ketemu. Terima kasih Polres Metro Bekasi, motor saya kembali setelah sebelumnya hilang di rumah kontrakan wilayah Cikarang Selatan," kata Tio Setiawan, korban pencurian motor.
Polrestro Bekasi ringkus 31 pelaku kejahatan melalui operasi penyakit masyarakat
Kamis, 28 Maret 2024 7:30 WIB