Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, mengamankan 24 sepeda motor dengan knalpot bising dan 73 botol miras berbagai merek dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di Cianjur, Minggu (25/8).
Kasat Samapta Polres Cianjur AKP Yuddi Suharjo di Cianjur Senin, mengatakan kegiatan KRYD digelar bersama petugas gabungan dari Subdenpom, Kodim 0608 dan Satpol PP Cianjur dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Cianjur.
Baca juga: Polres dan Forkopimda Cianjur musnahkan ribuan knalpot bising
"Kegiatan serentak digelar di seluruh wilayah Cianjur melibatkan jajaran Polsek mulai dari wilayah utara hingga selatan, mulai dari operasi knalpot bising serta peredaran barang terlarang terus digencarkan terlebih saat akhir pekan," katanya.
Kegiatan patroli yang dilakukan petugas gabungan termasuk Sat Lantas Polres Cianjur fokus pada penindakan pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan knalpot bising yang masih banyak digunakan pengendara sepeda motor yang terjaring.
Dimana terhadap puluhan pelanggar dengan knalpot bising dilakukan tindakan tegas tilang sebagai bentuk penegakan hukum, serta kendaraan ditahan sebelum pelanggar membawa knalpot standar pabrik.
"Kami berharap tindakan tegas yang diberikan dapat memberikan efek jera pada pelanggar, serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas," katanya.
Sedangkan dalam kegiatan serentak yang digelar Satnarkoba Polres Cianjur, berhasil mengamankan sekitar 73 botol miras berbagai merek dari kios miras bekedok depot jamu, dimana pemilik diminta menandatangani perjanjian tidak kembali berjualan juga dilakukan penyegelan kios.