Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cianjur memusnahkan 2.540 buah knalpot bising atau brong dan 6.367 botol minuman keras berbagai merek dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh pihak kepolisian setempat.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha di Cianjur Selasa, mengatakan pemusnahan ribuan knalpot bising dan botol miras tersebut merupakan langkah kepolisian dalam menanggulangi penyakit masyarakat yang banyak dilaporkan warga, sehingga mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Polres Cianjur menyita 536 knalpot bising dan 274 botol miras
“Kami akan terus melaksanakan razia guna menegakkan hukum secara konsisten. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Cianjur menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat," katanya.
Dia menjelaskan ribuan knalpot bising dan botol minuman keras itu diamankan dari sejumlah kecamatan dalam kegiatan KRYD selama satu bulan terakhir, bahkan kegiatan yang sama akan terus digelar agar tidak ada lagi laporan warga terkait penyakit masyarakat.
Bahkan, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Cianjur yang selama ini banyak membantu petugas dengan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya, termasuk penggunaan knalpot bising.
"Kami akan terus menggelar KRYD secara acak di sejumlah titik rawan, termasuk menambah jadwal patroli petugas di wilayah titik rawan terjadinya aksi kriminal dan jalanan serta penyakit masyarakat lainnya, termasuk peredaran narkoba atau obat terlarang," katanya.