Cianjur (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menargetkan akhir 2024 beras Pandanwangi diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) meski Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) varietas Pandanwangi sudah keluar.
Kepala Disbudpar Cianjur, Asep Suparman di Cianjur Rabu, mengatakan HAKI yang diajukan Disbudpar Cianjur dari sisi kebudayaannya yakni warisan budaya tak benda, dimana tahapan-nya melalui kajian, kemudian disidangkan di tingkat provinsi.
Baca juga: Cianjur berikan 5.000 sambungan air bersih gratis
"Setelah mendapatkan rekomendasi provinsi baru ditetapkan oleh Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, namun status WBTB sampai saat ini belum lolos karena sub-domain-nya belum ada yang cocok berdasarkan kajian," katanya.
Berbagai upaya dilakukan melalui proses kajian Pandanwangi termasuk pengetahuan tradisionalnya tata cara kelola padi atau sisi lain, sehingga pihaknya mengajukan pengetahuan tradisional Pandanwangi terkait bagaimana tata kelola agar menghasilkan produk yang berkualitas.
Termasuk di dalamnya pengetahuan tradisional yang biasanya lebih ke tata kelola, kuliner, peralatan dan sebagainya, sehingga pihaknya sedang mencari satu tema yang cocok menyebutkan tata kelola khusus beras Pandanwangi.
"Kami berharap pengajuan Pandanwangi sebagai WBTB, karena memiliki kekhasan yang jarang ditemukan di daerah lain dengan kualitas beras yang pulen dan memiliki wangi yang berbeda dengan beras hasil produksi petani di wilayah lain di Indonesia.