"Oleh karena itu, juga, harus terus digalakkan untuk implementasi Perda tersebut agar lingkungan kita tetap terjaga," ucapnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyebutkan bahwa Badan Usaha Pelaksana (BUP) Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka, Kabupaten Bandung, akan dibentuk pada 2024.
Bey juga memastikan proses pembangunan TPPAS Regional Legok Nangka terus berjalan, dengan harapan bisa segera dilakukan peletakan batu pertama sesuai dengan yang direncanakan pada semester 1 tahun 2024.
"Perkembangan sesuai progres perencanaan. Jadi bulan ini dibentuk badan usaha pelaksana (BUP) dan ini berjalan terus prosesnya. Kita semua berharap, semester 1 sudah ada peletakan batu pertama untuk Legok Nangka," ujar Bey di Gedung Sate Bandung, Selasa (16/1).
Anggota DPRD Jabar ajak masyarakat kelola sampah dari rumah
Senin, 25 Maret 2024 22:20 WIB
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Legislator Jabar ajak masyarakat kelola sampah dari rumah