Anggota DPRD Jawa Barat Sari Sundari mengajak masyarakat untuk mengelola sampah dari rumah dengan cara memilah dan mendaur ulang sampah masing-masing sebagai solusi dari tumpukan sampah.
Dengan pengelolaan sampah dari rumah, kata Sari, bisa meminimalisir jumlah sampah yang dihasilkan masyarakat, terlebih saat ini Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti sudah semakin penuh dan TPPAS Legok Nangka masih juga belum bisa beroperasi.
"Untuk sampah organik atau sisa makanan kita, mari kita selesaikan sampah organik itu habis di tempat sumber asalnya sampah yakni di rumah kita. Dengan memilah sampah jadi sampah yang harus ke tempat pembuangan akhir itu sampah yang anorganik," ujar Sari di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Senin.
Peningkatan jumlah sampah yang dihasilkan masyarakat, kata Sari, juga dipicu oleh laju pertumbuhan penduduk di Jawa Barat yang cukup tinggi, dan disertai perubahan pola konsumsi, serta gaya hidup yang berpengaruh pada besarnya produksi sampah yang dihasilkan.
Dengan demikian, menurut dia, sampah menjadi permasalahan serius yang penanganannya harus secara bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat.
"Termasuk harus ada kebijakan yang diberikan kepala desa di tempat masing-masing agar penanganan sampah di masyarakat menjadi terpadu," ucapnya.
Sejatinya, kata dia, telah ada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.
Dengan pengelolaan sampah dari rumah, kata Sari, bisa meminimalisir jumlah sampah yang dihasilkan masyarakat, terlebih saat ini Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti sudah semakin penuh dan TPPAS Legok Nangka masih juga belum bisa beroperasi.
"Untuk sampah organik atau sisa makanan kita, mari kita selesaikan sampah organik itu habis di tempat sumber asalnya sampah yakni di rumah kita. Dengan memilah sampah jadi sampah yang harus ke tempat pembuangan akhir itu sampah yang anorganik," ujar Sari di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Senin.
Peningkatan jumlah sampah yang dihasilkan masyarakat, kata Sari, juga dipicu oleh laju pertumbuhan penduduk di Jawa Barat yang cukup tinggi, dan disertai perubahan pola konsumsi, serta gaya hidup yang berpengaruh pada besarnya produksi sampah yang dihasilkan.
Dengan demikian, menurut dia, sampah menjadi permasalahan serius yang penanganannya harus secara bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat.
"Termasuk harus ada kebijakan yang diberikan kepala desa di tempat masing-masing agar penanganan sampah di masyarakat menjadi terpadu," ucapnya.
Sejatinya, kata dia, telah ada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.