Ia menyebutkan PKL yang diterbitkan tidak hanya di Jalan Ahmad Yani, tapi ada juga di Jalan Pramuka yang selama ini sejumlah roda untuk berjualan disimpan siang malam sehingga dikeluhkan masyarakat.
"Roda di Jalan Pramuka pun kami tertibkan karena memang keluhan masyarakat sekitar, para pedagang menyimpan roda siang malam di depan rumah-rumah penduduk, akhirnya kami tertibkan," katanya.
Ia berharap adanya penertiban tersebut menjadi peringatan bagi pedagang agar tidak berjualan di tempat terlarang dan mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya, terutama saat ini di bulan Ramadhan.
"Mudah-mudahan dengan penertiban ini akan membuat masyarakat pengguna jalan ini merasa nyaman dalam melaksanakan ibadah puasa," katanya.
Satpol PP Garut tertibkan PKL berjualan di tempat terlarang
Kamis, 14 Maret 2024 18:58 WIB